Dibebaskan Sanksi dari Ditjen Pajak Korban Gempa Lombok
Tabloid Rakyat. Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan memutuskan untuk
memberikan pengecualian pengenaan sanksi perpajakan serta perpanjangan
batas waktu pengajuan keberatan bagi Wajib Pajak yang berdomisili,
bertempat kedudukan, atau memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok
Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Melalui Keputusan ini, Dirjen Pajak (Robert Pakpahan) menetapkan
Keadaan Kahar sehingga kepada Wajib Pajak yang berada atau memiliki
usaha di wilayah Lombok diberikan pengecualian,” kata Direktur
Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama,
sebagaimana dikutip dari siaran persnya
Kebijakan tersebut diambil dalam rangka membantu
meringankan beban dan dampak sosial ekonomi terkait kejadian bencana
alam gempa bumi di Pulau Lombok. Serta, telah tertuang dalam Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-209/PJ/2018
Lebih lanjut dia menjelaskan, pengecualian
tersebut yaitu mengecualikan pengenaan sanksi administrasi atas
keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan, dan pembayaran pajak
atau utang pajak yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai
dengan 2 (dua) bulan setelah berakhirnya penetapan keadaan tanggap
darurat.
Komentar
Posting Komentar