Dibebaskan Sanksi dari Ditjen Pajak Korban Gempa Lombok
Tabloid Rakyat. Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan memutuskan untuk 
memberikan pengecualian pengenaan sanksi perpajakan serta perpanjangan 
batas waktu pengajuan keberatan bagi Wajib Pajak yang berdomisili, 
bertempat kedudukan, atau memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok
 Provinsi Nusa Tenggara Barat.
 
“Melalui Keputusan ini, Dirjen Pajak (Robert Pakpahan) menetapkan 
Keadaan Kahar sehingga kepada Wajib Pajak yang berada atau memiliki 
usaha di wilayah Lombok diberikan pengecualian,” kata Direktur 
Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, 
sebagaimana dikutip dari siaran persnya
Kebijakan tersebut diambil dalam rangka membantu 
meringankan beban dan dampak sosial ekonomi terkait kejadian bencana 
alam gempa bumi di Pulau Lombok. Serta, telah tertuang dalam Keputusan 
Dirjen Pajak Nomor KEP-209/PJ/2018
Lebih lanjut dia menjelaskan, pengecualian 
tersebut yaitu mengecualikan pengenaan sanksi administrasi atas 
keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan, dan pembayaran pajak 
atau utang pajak yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai 
dengan 2 (dua) bulan setelah berakhirnya penetapan keadaan tanggap 
darurat.
Komentar
Posting Komentar